Rabu, 03 April 2013

KONSTRUKSI PELAYANAN PUBLIK DI INDONESIA - BAGIAN PERTAMA


OLEH
ENDANG LARASATI

Pelayanan publik yang berkualitas dan pantas, telah menjadi tuntutan masyarakat seiring dengan berkembangnya kesadaran masyarakat yang lebih demokratis. Peran pemerintah sebagai governor-governed, dan regulator-regulated harus memberikan peluang kepada warga masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Regulasi pelayanan publik yang masih tersebar dalam banyak peraturan yang sifatnya sektoral, menjadikan pelayanan publik di Indonesia berada pada kondisi yang belum managable. Kondisi ini menggugah penulis untuk mengkaji lebih dalam, dengan tujuan membentuk suatu hukum regulasi (regulatory laws) yang lebih memenuhi harapan, suatu ius constituendum, yang lebih responsif dan partisipatif.

Paradigma yang digunakan dalam penelitian ini adalah paradigma konstruktivisme berdasarkan logika constructing theory yang mulai juga dikenal dalam penelitian-penelitian hukum beroptik sosiologik. Diketahui lewat penelitian disertasi ini bahwa perubahan-perubahan sosialkultural dan politik telah terjadi di daerah-daerah, yang berdampak pada terjadinya pergeseran yang menuju ke terjadinya berbagai ragam respons. Pergeseran ini berseiring dengan pergeseran paradigma di lingkungan ilmu hukum menuju Responsive Law Paradigm dan ilmu administrasi publik yang mengarah ke paradigma baru yang disebut The New Public Service Paradigm. Dari penelitian yang dilakukan di tiga wilayah penelitian diperoleh fakta hukum administrasi negara yang mengatur pelayanan publik dan Standar Pelayanan Publik yang bervariasi sehubungan dengan kondisi sosial, budaya dan kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah penelitian yang berbeda.

Hukum administrasi negara bidang pelayanan publik diselenggarakan berdasar komitmen bersama penyelenggara dan masyarakat dalam model partisipasi. Hukum administrasi negara bidang pelayanan publik dikonstruksi oleh masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik dalam forum partisipasi dan pelibatan para fihak. Berdasarkan pada analisa diatas, disertasi ini menyarankan perlunya mengatur pelayanan publik dengan suatu regulasi yang tanggap pada tuntutan masyarakat daerah. Konstruksi hukum dan standar pelayanan yang disusun secara konstruktif dan lebih responsif, dengan mengundang partisipasi masyarakat, dipandang perlu untuk diproses lebih lanjut, sehingga tidak lagi berwujud penetapan normatif yang sentral, melainkan sudah berupa kontrak pelayanan antara pemerintah daerah dan masyarakat setempat.

Kontrak Pelayanan untuk kepentingan publik seperti itu amat mendesak untuk segera diwacanakan, dan disimpulkan, sehingga dapat dipakai sebagai sumber hukum yang materiil (materiele rechtsbron) dalam mengkonstruksi hukum untuk pelayanan publik. Model kontrak pelayanan secara teoretik dan konseptual mencerminkan adanya hukum yang tidak hanya responsif akan tetapi juga progresif dan demokratik.

Tuntutan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas, berprosedur jelas, dilaksanakan dengan segera, dan dengan biaya yang pantas, telah terus mengedepan dari waktu ke waktu. Tuntutan ini berkembang seiring dengan berkembangnya kesadaran bahwa warga negara dalam kehidupan bernegara bangsa yang demokratik memiliki hak untuk dilayani. Tugas dan sekaligus wewenang pemerintah untuk bertindak sebagai regulator dan sekaligus implementator kebijakan. Pemerintah telah mendudukkan diri di satu pihak sebagai pemberi perintah, yang akan memposisikan dirinya berhadap-hadapan dengan yang diperintah, dalam hubungan governor-governed atau regulator-regulated.

Regulasi pelayanan publik yang sifatnya tersebar dalam banyak peraturan yang sifatnya sektoral, dengan standar yang berbeda-beda, menjadikan pelayanan publik di Indonesia berada pada kondisi yang belum managable. Kondisi ini menggugah penulis untuk mengkaji lebih dalam konstruksi hukum yang ideal (ius constituendum) untuk hukum administrasi negara bidang penyelenggaraan pelayanan publik oleh lembaga pemerintah yang responsif dan partisipatif, berdasarkan nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, tanpa harus mengorbankan kepentingan bangsa dan negara.

Penelitian ini bertujuan untuk mengkonstruksi hukum yang ideal (ius constituendum) untuk hukum administrasi negara bidang penyelenggaraan pelayanan publik oleh lembaga pemerintah yang responsif terhadap tuntuan masyarakat sehingga hukum administrasi negara bidang penyelenggaraan pelayanan publik dapat dilaksanakan sesuai dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat, dalam rangka mewujutkan pemenuhan kepentingan publik secara berkeadilan. Secara metodologis paradigma yang digunakan dalam penelitian ini adalah paradigma konstruktivisme dengan logika constructing theory sebagai upaya untuk membentuk undang-undang pengaturan pelayanan publik. Pendekatan fenomenologik akan dilakukan dalam kajian tentang pembentukan hukum administrasi negara yang mengatur pelayanan publik untuk menetapkan dan mengatur Standar Pelayanan Publik ini, sehingga penelitian ini akan bersifat kualitatif.

Perubahan yang terjadi di bidang sosial-kultural dan politik berdampak pada terjadinya pergeseran yang akan menuju ke paradigma hukum responsif, yang bisa diduga akan dapat memenuhi tututan dan kebutuhan masyarakat yang sangat mendesak untuk memperoleh pelayanan yang berkeadilan sosial. Pergeseran ini berseiring dengan pergeseran paradigma administrasi publik, menuju ke New Public Service Paradigm yang lebih partisipatif, berkeadilan, transparan, berkepastian dan terjangkau.

Dari penelitian yang dilakukan di tiga wilayah penelitian diperoleh fakta yang bervariasi dalam paktek pelaksanaan hukum administrasi negara yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik sehubungan dengan kondisi sosial, budaya dan kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah penelitian yang berbeda. Meruntut paradigma konstruktivisme dengan logika constructing theory, dan metode pendekatan fenomenologi pada socio-legal study yang dilakukan dalam penelitian ini, hukum administrasi negara yang mengatur pelayanan publik amat diharapkan agar dapat dibangun berdasarkan materi hukum temuan penelitian yang berdasarkan norma-norma dan nilai-nilai yang berlaku dan berkembang dalam masyarakat setempat, berstruktur budaya masyarakat setempat, bersifat responsif dan dapat memenuhi tututan-tuntutan dan kebutuhan-kebutuhan sosial yang sangat mendesak bagi masyarakat penggunanya.

Hukum, dalam hal ini hukum administrasi negara yang mengatur pelayanan publik. dikonsepkan sebagai sebuah ”konstruksi” yang batasan definitifnya terikat pada dimensi dan waktu tatkala subjek-subjek berinteraksi secara komunikatif untuk menghasilkan produk pemikiran yang sama. Artinya, hukum dalam konteks hukum administrasi negara bidang pelayanan publik tidak akan difahami sebagai entitas normatif yang objektif semata, tetapi dipahami sebagai dependen variable dari suatu proses sosial politik yang melibatkan sejumlah aktor individu yang berpartisipasi dalam suatu proses. Dengan demikian, proses konstruksinya, tidak dipahami sekadar tehnik konstruksi peraturan peundang-undangan sebagai prosedur standar, tetapi difahami sebagai totalitas proses yang berada dalam keadaan saling berkait dengan variabel kultur dan politik.

Konstruksi hukum administrasi negara bidang pelayanan publik dipahami sebagai produk politik yang karakternya antara lain ditentukan oleh dinamika sosial yang berkaitan dengan hukum administrasi negara dan lebih khusus lagi berkenaan dengan hukum yang mengatur pelayanan publik. Mendasarkan paradigma yang konstruktivisme dengan logika constructing theoryyang mulai juga dikenal dalam penelitian-penelitian hukum beroptik sosiologik. Pendekatan fenomenologik dilakukan dalam penelitian ini, yang berarti bahwa apa yang terjadi dalam hubungan interaksional antar-aktor di lapangan dalam ruang partisipasi masyarakat akan memperoleh fokus perhatian yang utama.

Oleh karena itu didalam mengkonstruksi hukum administrasi negara yang mengatur pelayanan publik, maka konstruksi hukum administrasi negara bidang penyelenggaraan pelayanan publik (regulatory laws) harus lebih memenuhi harapan masyarakat. suatu ius constituendum, yang memungkinkan terealisasinya Standar Pelayanan Publik, dalam kerangka penyelenggaraan hukum administrasi negara yang mengatur pelayanan publik, yang lebih responsif dan partisipatif dan yang secara khusus lebih bersesuai dengan kondisi yang berkembang dalam masyarakat daerah.

Diketahui lewat penelitian disertasi ini bahwa perubahan-perubahan sosialkultural dan politik telah terjadi di daerah-daerah, yang berdampak pada terjadinya pergeseran yang menuju ke terjadinya berbagai ragam respons, yang kian memperlihatkan sifatnya yang responsif. Pergeseran ini berseiring dengan pergeseran paradigma di lingkungan ilmu hukum administrasi negara menuju Responsive Law Paradigm dan ilmu administrasi publik yang mengarah ke paradigma baru yang disebut The New Public Service Paradigm, yang mensyaratkan terpenuhinya kriteria partisipasi, keadilan sosial, transparansi, kepastian dan keterjangkauan bagi dan oleh masyarakat yang berhak atas pelayanan publik.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons