This is featured post 1 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.
This is featured post 2 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.
This is featured post 3 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.
Rabu, 03 April 2013
KONSTRUKSI PELAYANAN PUBLIK DI INDONESIA - BAGIAN PERTAMA
8:10:00 PM
Unknown
No comments
OLEH
ENDANG
LARASATI
Pelayanan
publik yang berkualitas dan pantas, telah menjadi tuntutan masyarakat seiring
dengan berkembangnya kesadaran masyarakat yang lebih demokratis. Peran pemerintah
sebagai governor-governed, dan regulator-regulated harus memberikan peluang
kepada warga masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat
dan bernegara. Regulasi pelayanan publik yang masih tersebar dalam banyak
peraturan yang sifatnya sektoral, menjadikan pelayanan publik di Indonesia
berada pada kondisi yang belum managable. Kondisi ini menggugah penulis untuk
mengkaji lebih dalam, dengan tujuan membentuk suatu hukum regulasi (regulatory
laws) yang lebih memenuhi harapan, suatu ius constituendum, yang lebih
responsif dan partisipatif.
Paradigma
yang digunakan dalam penelitian ini adalah paradigma konstruktivisme
berdasarkan logika constructing theory yang mulai juga dikenal dalam
penelitian-penelitian hukum beroptik sosiologik. Diketahui lewat penelitian
disertasi ini bahwa perubahan-perubahan sosialkultural dan politik telah
terjadi di daerah-daerah, yang berdampak pada terjadinya pergeseran yang menuju
ke terjadinya berbagai ragam respons. Pergeseran ini berseiring dengan
pergeseran paradigma di lingkungan ilmu hukum menuju Responsive Law Paradigm
dan ilmu administrasi publik yang mengarah ke paradigma baru yang disebut The
New Public Service Paradigm. Dari penelitian yang dilakukan di tiga wilayah penelitian
diperoleh fakta hukum administrasi negara yang mengatur pelayanan publik dan
Standar Pelayanan Publik yang bervariasi sehubungan dengan kondisi sosial,
budaya dan kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah penelitian yang
berbeda.
Hukum
administrasi negara bidang pelayanan publik diselenggarakan berdasar komitmen bersama
penyelenggara dan masyarakat dalam model partisipasi. Hukum administrasi negara
bidang pelayanan publik dikonstruksi oleh masyarakat dan penyelenggara pelayanan
publik dalam forum partisipasi dan pelibatan para fihak. Berdasarkan pada
analisa diatas, disertasi ini menyarankan perlunya mengatur pelayanan publik
dengan suatu regulasi yang tanggap pada tuntutan masyarakat daerah. Konstruksi
hukum dan standar pelayanan yang disusun secara konstruktif dan lebih responsif,
dengan mengundang partisipasi masyarakat, dipandang perlu untuk diproses lebih
lanjut, sehingga tidak lagi berwujud penetapan normatif yang sentral, melainkan
sudah berupa kontrak pelayanan antara pemerintah daerah dan masyarakat
setempat.
Kontrak
Pelayanan untuk kepentingan publik seperti itu amat mendesak untuk segera diwacanakan,
dan disimpulkan, sehingga dapat dipakai sebagai sumber hukum yang materiil
(materiele rechtsbron) dalam mengkonstruksi hukum untuk pelayanan publik. Model
kontrak pelayanan secara teoretik dan konseptual mencerminkan adanya hukum yang
tidak hanya responsif akan tetapi juga progresif dan demokratik.
Tuntutan
masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas, berprosedur
jelas, dilaksanakan dengan segera, dan dengan biaya yang pantas, telah terus mengedepan
dari waktu ke waktu. Tuntutan ini berkembang seiring dengan berkembangnya
kesadaran bahwa warga negara dalam kehidupan bernegara bangsa yang demokratik
memiliki hak untuk dilayani. Tugas dan sekaligus wewenang pemerintah untuk bertindak
sebagai regulator dan sekaligus implementator kebijakan. Pemerintah telah
mendudukkan diri di satu pihak sebagai pemberi perintah, yang akan memposisikan
dirinya berhadap-hadapan dengan yang diperintah, dalam hubungan
governor-governed atau regulator-regulated.
Regulasi
pelayanan publik yang sifatnya tersebar dalam banyak peraturan yang sifatnya
sektoral, dengan standar yang berbeda-beda, menjadikan pelayanan publik di Indonesia
berada pada kondisi yang belum managable. Kondisi ini menggugah penulis untuk
mengkaji lebih dalam konstruksi hukum yang ideal (ius constituendum) untuk hukum
administrasi negara bidang penyelenggaraan pelayanan publik oleh lembaga pemerintah
yang responsif dan partisipatif, berdasarkan nilai yang tumbuh dan berkembang
dalam masyarakat, tanpa harus mengorbankan kepentingan bangsa dan negara.
Penelitian
ini bertujuan untuk mengkonstruksi hukum yang ideal (ius constituendum) untuk
hukum administrasi negara bidang penyelenggaraan pelayanan publik oleh lembaga
pemerintah yang responsif terhadap tuntuan masyarakat sehingga hukum
administrasi negara bidang penyelenggaraan pelayanan publik dapat dilaksanakan sesuai
dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat, dalam rangka mewujutkan pemenuhan
kepentingan publik secara berkeadilan. Secara metodologis paradigma yang digunakan
dalam penelitian ini adalah paradigma konstruktivisme dengan logika constructing
theory sebagai upaya untuk membentuk undang-undang pengaturan pelayanan publik.
Pendekatan fenomenologik akan dilakukan dalam kajian tentang pembentukan hukum
administrasi negara yang mengatur pelayanan publik untuk menetapkan dan
mengatur Standar Pelayanan Publik ini, sehingga penelitian ini akan bersifat
kualitatif.
Perubahan
yang terjadi di bidang sosial-kultural dan politik berdampak pada terjadinya
pergeseran yang akan menuju ke paradigma hukum responsif, yang bisa diduga akan
dapat memenuhi tututan dan kebutuhan masyarakat yang sangat mendesak untuk
memperoleh pelayanan yang berkeadilan sosial. Pergeseran ini berseiring dengan pergeseran
paradigma administrasi publik, menuju ke New Public Service Paradigm yang lebih
partisipatif, berkeadilan, transparan, berkepastian dan terjangkau.
Dari
penelitian yang dilakukan di tiga wilayah penelitian diperoleh fakta yang bervariasi
dalam paktek pelaksanaan hukum administrasi negara yang mengatur penyelenggaraan
pelayanan publik sehubungan dengan kondisi sosial, budaya dan kebutuhan
masyarakat di masing-masing wilayah penelitian yang berbeda. Meruntut paradigma
konstruktivisme dengan logika constructing theory, dan metode pendekatan
fenomenologi pada socio-legal study yang dilakukan dalam penelitian ini, hukum
administrasi negara yang mengatur pelayanan publik amat diharapkan agar dapat
dibangun berdasarkan materi hukum temuan penelitian yang berdasarkan
norma-norma dan nilai-nilai yang berlaku dan berkembang dalam masyarakat
setempat, berstruktur budaya masyarakat setempat, bersifat responsif dan dapat
memenuhi tututan-tuntutan dan kebutuhan-kebutuhan sosial yang sangat mendesak bagi
masyarakat penggunanya.
Hukum,
dalam hal ini hukum administrasi negara yang mengatur pelayanan publik.
dikonsepkan sebagai sebuah ”konstruksi” yang batasan definitifnya terikat pada dimensi
dan waktu tatkala subjek-subjek berinteraksi secara komunikatif untuk menghasilkan
produk pemikiran yang sama. Artinya, hukum dalam konteks hukum administrasi
negara bidang pelayanan publik tidak akan difahami sebagai entitas normatif
yang objektif semata, tetapi dipahami sebagai dependen variable dari suatu proses
sosial politik yang melibatkan sejumlah aktor individu yang berpartisipasi
dalam suatu proses. Dengan demikian, proses konstruksinya, tidak dipahami
sekadar tehnik konstruksi peraturan peundang-undangan sebagai prosedur standar,
tetapi difahami sebagai totalitas proses yang berada dalam keadaan saling
berkait dengan variabel kultur dan politik.
Konstruksi
hukum administrasi negara bidang pelayanan publik dipahami sebagai produk
politik yang karakternya antara lain ditentukan oleh dinamika sosial yang
berkaitan dengan hukum administrasi negara dan lebih khusus lagi berkenaan
dengan hukum yang mengatur pelayanan publik. Mendasarkan paradigma yang
konstruktivisme dengan logika constructing theoryyang mulai juga dikenal dalam
penelitian-penelitian hukum beroptik sosiologik. Pendekatan fenomenologik
dilakukan dalam penelitian ini, yang berarti bahwa apa yang terjadi dalam
hubungan interaksional antar-aktor di lapangan dalam ruang partisipasi masyarakat
akan memperoleh fokus perhatian yang utama.
Oleh
karena itu didalam mengkonstruksi hukum administrasi negara yang mengatur
pelayanan publik, maka konstruksi hukum administrasi negara bidang penyelenggaraan
pelayanan publik (regulatory laws) harus lebih memenuhi harapan masyarakat.
suatu ius constituendum, yang memungkinkan terealisasinya Standar Pelayanan
Publik, dalam kerangka penyelenggaraan hukum administrasi negara yang mengatur
pelayanan publik, yang lebih responsif dan partisipatif dan yang secara khusus lebih
bersesuai dengan kondisi yang berkembang dalam masyarakat daerah.
Diketahui
lewat penelitian disertasi ini bahwa perubahan-perubahan sosialkultural dan
politik telah terjadi di daerah-daerah, yang berdampak pada terjadinya pergeseran
yang menuju ke terjadinya berbagai ragam respons, yang kian memperlihatkan
sifatnya yang responsif. Pergeseran ini berseiring dengan pergeseran paradigma
di lingkungan ilmu hukum administrasi negara menuju Responsive Law Paradigm dan
ilmu administrasi publik yang mengarah ke paradigma baru yang disebut The New
Public Service Paradigm, yang mensyaratkan terpenuhinya kriteria partisipasi, keadilan
sosial, transparansi, kepastian dan keterjangkauan bagi dan oleh masyarakat yang
berhak atas pelayanan publik.